Calang, Kamis 16 Maret 2017, bertempat di Pengadilan Negeri Calang dilaksanakan Audit Internal pada Sub Bagian Umum dan Keuangan yang dilakukan oleh Tim Auditor Internal Pengadilan Negeri Calang, dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu telah diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan serta berjalan dengan baik dan lancer.
Ketua Tim Audit menekankan pemeriksaan dokumen Sistem Operasional Prosedur (SOP) secara cermat karena terkait pada pencapaian sasaran mutu untuk memenuhi sistem Kebijakan Mutu antara lain memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pencari keadilan, memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan dan peningkatan pelayanan dengan tepat waktu.
Rapat Closing Internal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Internal yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Muhammad Shobirin, S.H,M.Hum (Top Manager), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Zulfadly, S.H,M.H (Manager Representative/MR), Bapak Zamarullah, S.E (Wakil Manager Representative/MR) bersama Bapak Anggi Prayurisman, S.H, MH dan Bapak Paijal Usrin Siregar, S.H (Anggota Tim Audit Internal) Pengadilan Negeri Calang dengan hasil temuan Audit sebagai berikut :
– Belum adanya Kartu kendali;
– Belum ada Lembar Pengantar Surat Rahasia;
– Tidak ada stempel tanda terima;
– Tidak ada tempat penyimpanan file penting dan rahasia;
– Tidak ada format register surat keluar dan masuk;
– Belum adanya Registrasi induk buku perpustakaan;
– Belum adanya meja dan kursi bagi petugas dan pembaca di perpustakaan;
– Belum ada formulir laporan peminjaman buku;
– Belum adanya tata tertip perpustakaan;
– Belum ada katalok perpustakaan;
– Belum ada APAR (alat pemadam ringan) di ruang perpustakaan;
– Belum adanya inventarisasi barang bergerak dan tidak bergerak;
– Belum ada perjanjian penggunaan rumah dinas Hakim yang di pakai oleh Pegawai;
– Belum adanya papan jadwal pemeriksaan kendaraan Mobil dan Motor;
– Belum didata oleh petugas kartu kendali perawatan;
– Tidak ada surat pinjam pakai kendaraan Roda 2 yakni BL 2021 W dari Pemda Aceh Jaya, sehingga harus segera dimintakan melalui surat kepada Pemda Aceh jaya tentang surat pinjam pakai tersebut;
– Petugas keamanan belum dilengkapi dengan seragam dan peralatan keamanan;
– Petugas keamanan belum ada sertifikasi satpam;
– Belum ada Struktur Organisasi Pengelola Keuangan;


