Dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI dan sebagai langkah nyata dalam upaya meminimalisir pelanggaran aparatur peradilan, selain menerbitkan regulasi dn kebijakan pada tahun 2016, Mahkamah Agung RI menerbitkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya; PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya; Mahkamah Agung RI juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan staf peradilan di Indonesia untuk melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas.
Pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Calang dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Calang. Sesuai instruksi, acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Calang. Sebelum dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas terlebih dahulu dibacakan Pakta Integritas sesuai Surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 tahun 2012 oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Bapak Candra Indra Jaya S.T. Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Muhammad Shobirin S.H., M.Hum dimulai dari bagian kesekretariatan dilanjutkan dengan bagian Kepaniteraan dan dilanjutkan dengan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Calang.
Penandatanganan pernyataan ini merupakan bentuk kesanggupan aparatur peradilan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kemudian dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Muhammad Shobirin S.H., M.Hum menyampaikan amanat bahwa pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sebagai acara simbolis namun agar selalu diterapkan dalam melaksanakantugas sebagai aparatur Peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja pada Pengadilan Negeri Calang.
Bagian Kesekretariatan


Bagian Kepaniteraan


Hakim



