Calang, Selasa, 21 Maret 2017, pukul 15:30 Wib bertempat di ruang sidang utama diadakan Sosialisasi Blue Print MA RI yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Panmud, Kepala Sub Bagian serta seluruh Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Calang.dengan tujuan untuk memenuhi salah satu syarat Akreditasi Peradilan yang telah ditetapkan oleh Dirjend Badilum.
Sosialisasi Blue Print Mahkamah Agung RI disampaikan oleh Bpk. Anggi Prayurisman, S.H, M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Calang, dalam pemaparan beliau menggaris bawahi dari Blue Print Mahkamah Agung RI ada 7 pokok pikiran yang harus dilaksanakan Peradilan untuk mencapai tujuan dari Mahkamah Agung RI yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”di tahun 2035, serta beliau menyampaikan pentingnya Cetak Biru (Blue print) untuk tiap satuan kerja khususnya Peradilan yaitu Mahkamah Agung RI. Cetak Biru (Blue print) Mahkamah Agung dirancang untuk jangka waktu yang panjang yaitu 25 Tahun hingga dapat menjadi langkah besar untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat kepada lembaga Peradilan. Seperti acara sebelumnya setelah pemeteri selesai memberikan penjelasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kritik serta masukan dari peserta sosialisasi.



