Bagi nama – nama yang Surat Keputusannya belum terlampir pada pengumuman ini harap segera mengunggah e-LHKPN / e-LHKASN ke dalam aplikasi SIKEP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini ditayangkan.
Tinggalkan Komentar
Bagi nama – nama yang Surat Keputusannya belum terlampir pada pengumuman ini harap segera mengunggah e-LHKPN / e-LHKASN ke dalam aplikasi SIKEP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini ditayangkan.