PENANDATANGANAN KONTRAK DAN MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI CALANG TA 2026

Calang, 7 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Calang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Calang dan dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural, serta pihak penyedia layanan Posbakum.

Penandatanganan kontrak dan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Calang dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Melalui Posbakum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan informasi, konsultasi hukum, serta bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang bersama dengan pihak penyedia layanan Posbakum Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Calang menyampaikan harapannya agar pelaksanaan layanan Posbakum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan penguatan sinergi antara Pengadilan Negeri Calang dan penyedia layanan Posbakum dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dokumentasi Kegiatan MOU Posbakum

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *